KEBIJAKAN SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI LAYANAN BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM PEMESANAN
1.
Pemesanan pembelian produk dapat dilakukan
secara online melalui layanan JEPARA – SIAP (Jejaring Pelayanan Barang dan Jasa
- Sistem Informasi Akses Pasar) dengan link
address : https://jeparasiap.bbpbapjepara.id/
dan/atau melalui tatap muka dengan datang langsung ke alamat BLU-BBPBAP Jepara;
2.
Mekanisme atau prosedur dapat dilihat pada SOP Transaksi
Layanan Barang pada layanan website JEPARA – SIAP ;
3.
Bagi produk yang belum tersedia pada saat hari
pemesanan, maka dapat dilakukan melalui pre-order
dengan maksimal waktu tunggu 2 (dua) minggu. Keterangan mengenai hal ini dapat
dilihat dalam detail menu pemesanan di masing-masing jenis produk.
4.
Kami secara real time akan menampilkan
informasi ketersediaan produk pada layanan website JEPARA – SIAP.
BAB II
KETENTUAN TARIF
a.
Tarif produk merupakan tarif standar yang
didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 139 Tahun 2023
Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budidaya Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala BBPBAP Jepara Nomor :
B.177/BBPBAP/KU.111/I/2024 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b.
Tarif layanan produk tidak termasuk biaya pengemasan
(packaging) dan pengiriman/transportasi
BAB III
KEBIJAKAN PEMBAYARAN
1.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi
pelanggan dalam melakukan transaksi online pada layanan JEPARA – SIAP maupun
tatap muka, kami membuka opsi pembayaran melalui : (a) sistem pembayaran online melalui QRIS dan Transfer; dan
(b) pembayaran secara manual (cash)
di layanan kasir BLU-BBPBAP Jepara.
2.
Sebelum menyelesaikan transaksi pengguna
layanan wajib menyutuji terlebih dahulu kebijakan syarat dan ketentuan (term of condition) yang ada.
3.
Pengguna layanan/pembeli kemudian diwajibkan
untuk menyelesaikan pembayaran dan meng-upload
atau menyerahkan bukti pembayaran apabila transaksi pembayaran telah berhasil
dilakukan.
4.
Bagi pengguna layanan yang melakukan pembayaran
secara online, kami akan mengirimkan tanda terima pembayaran melalui surat
elektronik (e-mail) kepada alamat e-mail dan/atau nomor whatshapp yang tercantum
dalam data pribadi pembeli dalam waktu maksimal 1 (satu) hari setelah proses
pembayaran selesai dilakukan.
BAB IV
BUKTI TRANSAKSI (NOMOR ORDER)
a. Nomor
Order merupakan bukti transaksi yang
sah sebagai bukti pemesanan dan pembelian dan sebagai acuan referensi pembelian
Anda.
b. Pengguna
layanan dihimbau untuk menyimpan Nomor Order
dari setiap pembelian anda yang mungkin akan berguna untuk pelayanan setelah
pembelian dan sebagai bukti untuk klaim garansi beberapa produk yang memiliki
garansi.
BAB V
KEBIJAKAN PENGEMBALIAN PRODUK, PENGEMBALIAN
DANA (REFUND) DAN PEMBATALAN (CANCELLATION)[AY1]
5.1. Sebelum melayangkan
permintaan pengembalian produk, mohon diperhatikan hal- hal berikut :
a.
Produk yang yang dikirim akan dipastikan sesuai
dengan pesanan (sesuai spesifikasi produk);
b.
Sebelum produk dikirim, kami telah melakukan
pengecekan menyeluruh dan memastikan bahwa produk dalam kondisi[AY2] baik;
c.
Produk dikemas dengan cermat, rapi,dan kuat
agar dapat dikirim oleh jasa ekspedisi dan/atau diantarkan dalam kondisi baik dan meminimalisir resiko rusak di perjalanan;
Kami tidak melayani
pengembalian produk kecuali apabila ada kesalahan dari pihak kami di luar dari
yang sudah ditetapkan dalam syarat dan ketentuan ini. Pengembalian produk yang
terjadi di luar dari kesepakatan penyelesaian masalah pembelian yang telah
disetujui kedua belah pihak bukan merupakan tanggung jawab dan bagian dari
pelayanan kami. Kami tidak bertanggung jawab atas produk yang pengguna layanan kembalikan
karena secara sah produk tersebut sudah menjadi hak milik dan tanggung jawab
anda.
5.2. Kebijakan Pengembalian untuk Barang Tidak Hidup
Yang Telah Dibeli Berlaku untuk Kondisi Sebagai Berikut :
5.2.1. Kriteria Persyaratan :
a.
Barang tiba namun tidak sesuai dengan pesanan
yang anda maksud / salah kirim / tertukar;
b.
Barang tiba dalam kondisi hancur / rusak / bocor, dst
akibat kelalaian pihak kurir (jasa pengiriman) dengan kesaksian dari pegawai
kurir yang mengantarkan produk ke alamat pengguna layanan disertai bukti dokumentasi
(foto);
5.2.2.
Prosedur
pengembalian :
a.
Untuk spesifikasi barang yang tidak sesuai
pesanan, maka pemberian kompensasi berupa penggantian produk. Untuk informasi
mengenai hal ini, solusi tercepat untuk melakukan komunikaksi melalui chat atau whatsapp customer service kami;
b.
Untuk barang tiba dalam kondisi hancur / rusak
/ bocor, akibat kelalaian pihak kurir (jasa pengiriman) prosedurnya adalah
klaim asuransi pada jasa ekspedisi untuk kemudian klaim garansi penggantian produk
yang rusak tersebut.
5.3.
Prosedur Refund
Refund berlaku
apabila barang yang telah di pesan dan dibayar tidak ada stok sampai dengan
jangka waktu yang disepakati dan akan kami kembalikan dalam jumlah nilai yang
sama.
5.4.
Pembatalan Pesanan (cancelation)
dibatalkan secara sepihak apabila:
a.
Pengguna layanan belum melakukan pembayaran
dalam waktu 1×24 jam setelah order atau atas permintaan pelanggan;
b.
Kami belum menerima pembayaran dari pengguna
layanan.
Selain
kebijakan-kebijakan di atas, dapat ditempuh negosiasi melalui jalur chat, form kontak kami, atau whatsapp dan kami akan mempelajari kasus
tersebut dan memberikan jawaban dengan segera.
BAB VI
KEBIJAKAN PENGIRIMAN
a.
Pengiriman barang akan dilakukan setelah pihak
kami mendapat konfirmasi pembayaran ke kami atas pembelian produk yang
dilakukan oleh pengguna layanan.
b. Pelanggan
dapat mengetahui status pemesanan melalui resi pengiriman yang akan kami kirim
melalui email atau anda bisa meminta resi melalui WA customer service.
c. Pengiriman
akan dilakukan paling cepat pada hari yang sama, apabila semua proses telah
selesai dilakukan.
BAB VII
KLAIM DAN KOMPENSASI
Pengguna
layanan dapat mengajukan klaim atas produk yang dibeli dengan ketentuan,
sebagai berikut :
a. Jika
barang tidak sesuai dengan jumlah dan/atau spesifikasi yang disepakati antara pengelola
layanan dengan pengguna layanan; maka pemberian kompensasi berupa penggantian
kekurangan jumlah produk dan/atau penggantian sesuai spesifikasi produk;
b. Jika
barang berupa ikan/udang hidup yang
dipesan mengalami kematian di tempat tujuan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24
jam akibat kesalahan penanganan oleh pengelola layanan dan bukan diakibatkan
kelalaian pengguna layanan, maka pemberian kompensasi berupa penggantian produk
ikan/udang hidup sejumlah kekurangan akibat kematian tersebut atau pengembalian
uang senilai jumlah produk ikan/udang yang mati/rusak.
c.
Jika barang tidak hidup yang dipesan mengalami
kerusakan di tempat tujuan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam akibat
kesalahan penanganan oleh pengelola layanan dan bukan diakibatkan kelalaian
pengguna layanan, maka pemberian kompensasi berupa penggantian produk sejumlah
kekurangan akibat kerusakan tersebut atau pengembalian uang senilai jumlah
produk yang rusak.
BAB VII
GRATIFIKASI
Pengguna
layanan/konsumen/pembeli tidak dibolehkan untuk memberikan imbal jasa dalam
bentuk apapun terhadap pemberi layanan/penjual dalam hal ini BBPBAP Jepara yang
melanggar ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
MASUKAN/SARAN/PESAN
Perkembangan dan peningkatan pelayanan kami tidak terlepas dari adanya masukan dari pengguna layanan. Jika pengguna layanan ingin memberi masukan, saran, atau pesan, maka dapat mengisi form masukan/saran/pesan melalui link yang ada pada layanan JEPARA – SIAP dan/atau melalui layanan costumer service (0811-2700-2150)
BAB IX
JAM OPERASIONAL:
Kami
akan memproses formulir konfirmasi pembayaran pada hari dan waktu operasional
kantor BLU-BBPBAP Jepara, yaitu Senin – Kamis jam 08.00 WIB - 16.00 WIB, dan hari Jum’at yaitu jam 08.30 – 16.30 WIB.