KEBIJAKAN SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI LAYANAN BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM PEMESANAN
1. Pemesanan pembelian produk dapat dilakukan secara online melalui layanan JEPARA – SIAP (Jejaring Pelayanan - Sistem Informasi Akses Pasar) dengan link address :http://bbpbapjeparasiap.id/ dan/atau melalui tatap muka dengan datang langsung ke alamat BLU-BBPBAP Jepara;
2. Mekanisme atau prosedur dapat dilihat pada SOP Transaksi Layanan Barang pada layanan website JEPARA – SIAP ;
3. Bagi produk yang belum tersedia pada saat hari pemesanan, maka dapat dilakukan melalui pre-order dengan maksimal waktu tunggu 2 (dua) minggu. Keterangan mengenai hal ini dapat dilihat dalam detail menu pemesanan di masing-masing jenis produk.
4. Kami secara real time akan menampilkan informasi ketersediaan produk pada layanan website JEPARA – SIAP.
BAB II
KETENTUAN TARIF
a. Tarif produk merupakan tarif standar yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 139 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala BBPBAP Jepara Nomor : B.177/BBPBAP/KU.111/I/2024 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara Kementerian Kelautan Dan Perikanan;
b. Tarif layanan produk tidak termasuk biaya pengemasan dan pengiriman/transportasi.
BAB III
KEBIJAKAN PEMBAYARAN
1. Untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelanggan dalam melakukan transaksi online pada layanan JEPARA – SIAP maupun tatap muka, kami membuka opsi pembayaran melalui : (a) sistem pembayaran online melalui QRIS dan Transfer; dan (b) pembayaran secara manual (cash) di layanan kasir BLU-BBPBAP Jepara.
2. Sebelum menyelesaikan transaksi pengguna layanan wajib menyutuji terlebih dahulu kebijakan syarat dan ketentuan (term of condition) yang ada.
3. Pengguna layanan/pembeli kemudian diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran dan meng-upload atau menyerahkan bukti pembayaran apabila transaksi pembayaran telah berhasil dilakukan.
4. Bagi pengguna layanan yang melakukan pembayaran secara online, kami akan mengirimkan tanda terima pembayaran melalui surat elektronik (e-mail) kepada alamat e-mail yang tercantum dalam data pribadi pembeli dalam waktu maksimal 1 (satu) hari setelah proses pembayaran selesai dilakukan.
5. Khusus pengguna layanan yang melakukan pre-order wajib membayar terlebih dahulu uang muka pembayaran minimal 30% dari total nilai transaksi pemesanan.
BAB IV
BUKTI TRANSAKSI (NOMOR ORDER)
a. Nomor Order merupakan bukti transaksi yang sah sebagai bukti pemesanan dan pembelian dan sebagai acuan referensi pembelian Anda.
b. Pengguna
layanan dihimbau untuk menyimpan Nomor Order
dari setiap pembelian anda yang mungkin akan berguna untuk pelayanan setelah
pembelian dan sebagai bukti untuk klaim garansi beberapa produk yang memiliki
garansi.
BAB V
KEBIJAKAN PENGEMBALIAN PRODUK, PENGEMBALIAN DANA (REFUND) DAN PEMBATALAN (CANCELLATION)
5.1. Sebelum melayangkan permintaan pengembalian produk, mohon diperhatikan hal- hal berikut :
a. Produk yang kami kirim akan kami pastikan sesuai dengan pesanan yang anda minta (sesuai spesifikasi produk);
b. Sebelum produk dikirim, kami telah melakukan pengecekan menyeluruh dan memastikan bahwa produk dalam kondisi[AY2] baik;
c. Produk dikemas dengan cermat, rapi,dan kuat agar dapat dikirim oleh jasa ekspedisi dengan baik dan meminimalisir resiko rusak di perjalanan;
Kami tidak melayani pengembalian produk kecuali apabila ada kesalahan dari pihak kami dan di luar dari yang sudah ditetapkan dalam syarat dan ketentuan pada halaman ini. Pengembalian produk yang terjadi di luar dari kesepakatan penyelesaian masalah pembelian yang telah disetujui kedua belah pihak bukan merupakan tanggung jawab dan bagian dari pelayanan kami. Kami tidak bertanggung jawab atas produk yang pengguna layanan kembalikan karena secara sah produk tersebut sudah menjadi hak milik dan tanggung jawab anda.
5.2. Kebijakan pengembalian untuk produk non ikan/udang yang telah dibeli berlaku untuk kondisi sebagai berikut :
a. Produk tiba namun tidak sesuai dengan pesanan yang anda maksud / salah kirim / tertukar;
b. Produk tiba dalam kondisi hancur / rusak / bocor, dst dengan kesaksian dari pegawai kurir yang mengantarkan produk ke alamat pengguna layanan serta dokumentasi (foto);
5.3. Prosedur pengembalian :
a. Untuk spesifikasi produk yang tidak sesuai pesanan, maka produk akan diganti tanpa biaya ongkos kirim. Untuk informasi mengenai hal ini, solusi tercepat untuk melakukan komunikaksi melalui chat atau whatsapp customer service kami;
b. Untuk produk tiba dalam kondisi hancur / rusak / bocor, prosedurnya adalah klaim asuransi pada jasa ekspedisi untuk kemudian klaim garansi penggantian produk yang rusak tersebut.
5.4. Prosedur Refund
Refund berlaku apabila produk yang telah di pesan dan dibayar tidak ada stok sampai dengan jangka waktu yang disepakati dan akan kami kembalikan dalam jumlah nilai yang sama.
5.5. Pembatalan Pesanan (cancelation) dibatalkan secara sepihak apabila:
a. Pengguna layanan belum melakukan pembayaran dalam waktu 1×24 jam setelah order atau atas permintaan pelanggan;
b. Kami belum menerima pembayaran dari pengguna layanan.
Selain
kebijakan-kebijakan di atas, dapat ditempuh negosiasi melalui jalur chat, form kontak kami, atau whatsapp dan kami akan mempelajari kasus
tersebut dan memberikan jawaban dengan segera.
BAB VI
KEBIJAKAN PENGIRIMAN
a. Pengiriman produk akan dilakukan setelah pihak kami mendapat konfirmasi pembayaran ke kami atas pembelian produk yang dilakukan oleh pengguna layanan.
b. Pelanggan dapat mengetahui status pemesanan melalui resi pengiriman yang akan kami kirim melalui email atau anda bisa meminta resi melalui WA customer service di nomor 0811-2700-215
c. Pengiriman
akan dilakukan paling cepat pada hari yang sama, apabila semua proses telah
selesai dilakukan.
BAB VII
KLAIM DAN KOMPENSASI
Pengguna layanan dapat mengajukan klaim atas produk yang dibeli dengan ketentuan, sebagai berikut :
a. Jika produk tidak sesuai dengan jumlah dan/atau spesifikasi yang disepakati antara pengelola layanan dengan pengguna layanan; maka pemberian kompensasi berupa penggantian kekurangan jumlah produk dan/atau penggantian sesuai spesifikasi produk;
b. Jika produk ikan/udang hidup yang dipesan mengalami kematian di tempat tujuan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam akibat kesalahan penanganan oleh pengelola layanan dan bukan diakibatkan kelalaian pengguna layanan, maka pemberian kompensasi berupa penggantian produk ikan/udang hidup sejumlah kekurangan akibat kematian tersebut atau pengembalian uang senilai jumlah produk ikan/udang yang mati/rusak.
c. Jika
produk (non ikan) yang dipesan mengalami kerusakan di tempat tujuan dalam jangka
waktu maksimal 1 x 24 jam akibat kesalahan penanganan oleh pengelola layanan
dan bukan diakibatkan kelalaian pengguna layanan, maka pemberian kompensasi
berupa penggantian produk sejumlah kekurangan akibat kerusakan tersebut atau
pengembalian uang senilai jumlah produk yang rusak.
BAB VII
GRATIFIKASI
Pengguna
layanan/konsumen/pembeli tidak dibolehkan untuk memberikan imbal jasa dalam
bentuk apapun terhadap pemberi layanan/penjual dalam hal ini BBPBAP Jepara yang
melanggar ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
MASUKAN/SARAN/PESAN
Perkembangan
dan peningkatan pelayanan kami tidak terlepas dari adanya masukan dari pengguna
layanan. Jika pengguna layanan ingin memberi masukan, saran, atau pesan, maka dapat
mengisi form masukan/saran/pesan
melalui link yang ada pada layanan
JEPARA – SIAP.
BAB IX
JAM OPERASIONAL:
Kami akan memproses formulir konfirmasi pembayaran pada hari dan waktu operasional kantor BLU-BBPBAP Jepara, yaitu Senin – Kamis jam 08.00 WIB - 16.00 WIB, dan hari Jum’at yaitu jam 08.00 – 16.30 WIB.