KEBIJAKAN SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI LAYANAN BARANG

BAB I

KETENTUAN UMUM PEMESANAN

 

1.     Pemesanan pembelian produk dapat dilakukan secara online melalui layanan JEPARA – SIAP (Jejaring Pelayanan Barang dan Jasa - Sistem Informasi Akses Pasar) dengan link address : https://jeparasiap.bbpbapjepara.id/ dan/atau melalui tatap muka dengan datang langsung ke alamat BLU-BBPBAP Jepara;

 

2.     Mekanisme atau prosedur dapat dilihat pada SOP Transaksi Layanan Barang pada layanan website JEPARA – SIAP ;

 

3.     Bagi produk yang belum tersedia pada saat hari pemesanan, maka dapat dilakukan melalui pre-order dengan maksimal waktu tunggu 2 (dua) minggu. Keterangan mengenai hal ini dapat dilihat dalam detail menu pemesanan di masing-masing jenis produk.

 

4.     Kami secara real time akan menampilkan informasi ketersediaan produk pada layanan website JEPARA – SIAP.

 

BAB II

KETENTUAN TARIF

 

a.     Tarif produk merupakan tarif standar yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 139 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala BBPBAP Jepara Nomor : B.177/BBPBAP/KU.111/I/2024 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara Kementerian Kelautan dan Perikanan;

 

b.     Tarif layanan produk tidak termasuk biaya pengemasan (packaging) dan pengiriman/transportasi

 

BAB III

KEBIJAKAN PEMBAYARAN

 

1.     Untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelanggan dalam melakukan transaksi online pada layanan JEPARA – SIAP maupun tatap muka, kami membuka opsi pembayaran melalui : (a) sistem pembayaran online melalui QRIS dan Transfer; dan (b) pembayaran secara manual (cash) di layanan kasir BLU-BBPBAP Jepara.

 

2.     Sebelum menyelesaikan transaksi pengguna layanan wajib menyutuji terlebih dahulu kebijakan syarat dan ketentuan (term of condition) yang ada.

 

3.     Pengguna layanan/pembeli kemudian diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran dan meng-upload atau menyerahkan bukti pembayaran apabila transaksi pembayaran telah berhasil dilakukan.

 

4.     Bagi pengguna layanan yang melakukan pembayaran secara online, kami akan mengirimkan tanda terima pembayaran melalui surat elektronik (e-mail) kepada alamat e-mail dan/atau nomor whatshapp yang tercantum dalam data pribadi pembeli dalam waktu maksimal 1 (satu) hari setelah proses pembayaran selesai dilakukan.

 

 

BAB IV

BUKTI TRANSAKSI (NOMOR ORDER)

 

a.     Nomor Order merupakan bukti transaksi yang sah sebagai bukti pemesanan dan pembelian dan sebagai acuan referensi pembelian Anda.

 

b.     Pengguna layanan dihimbau untuk menyimpan Nomor Order dari setiap pembelian anda yang mungkin akan berguna untuk pelayanan setelah pembelian dan sebagai bukti untuk klaim garansi beberapa produk yang memiliki garansi.

 

BAB V

KEBIJAKAN PENGEMBALIAN PRODUK, PENGEMBALIAN DANA (REFUND) DAN PEMBATALAN (CANCELLATION)[AY1] 

 

5.1. Sebelum melayangkan permintaan pengembalian produk, mohon diperhatikan hal- hal berikut :

 

a.     Produk yang yang dikirim akan dipastikan sesuai dengan pesanan (sesuai spesifikasi produk);

 

b.     Sebelum produk dikirim, kami telah melakukan pengecekan menyeluruh dan memastikan bahwa produk dalam kondisi[AY2]  baik;

 

c.     Produk dikemas dengan cermat, rapi,dan kuat agar dapat dikirim oleh jasa ekspedisi dan/atau diantarkan dalam kondisi baik  dan meminimalisir resiko rusak di perjalanan;

 

Kami tidak melayani pengembalian produk kecuali apabila ada kesalahan dari pihak kami di luar dari yang sudah ditetapkan dalam syarat dan ketentuan ini. Pengembalian produk yang terjadi di luar dari kesepakatan penyelesaian masalah pembelian yang telah disetujui kedua belah pihak bukan merupakan tanggung jawab dan bagian dari pelayanan kami. Kami tidak bertanggung jawab atas produk yang pengguna layanan kembalikan karena secara sah produk tersebut sudah menjadi hak milik dan tanggung jawab anda.

 

 

5.2.     Kebijakan Pengembalian untuk Barang Tidak Hidup Yang Telah Dibeli Berlaku untuk Kondisi Sebagai Berikut :

 

5.2.1.    Kriteria Persyaratan :

 

a.     Barang tiba namun tidak sesuai dengan pesanan yang anda maksud / salah kirim / tertukar;

 

b.     Barang  tiba dalam kondisi hancur / rusak / bocor, dst akibat kelalaian pihak kurir (jasa pengiriman) dengan kesaksian dari pegawai kurir yang mengantarkan produk ke alamat pengguna layanan disertai bukti dokumentasi (foto);

 

5.2.2.    Prosedur pengembalian :

 

a.     Untuk spesifikasi barang yang tidak sesuai pesanan, maka pemberian kompensasi berupa penggantian produk. Untuk informasi mengenai hal ini, solusi tercepat untuk melakukan komunikaksi melalui chat atau whatsapp customer service kami;

 

b.     Untuk barang tiba dalam kondisi hancur / rusak / bocor, akibat kelalaian pihak kurir (jasa pengiriman) prosedurnya adalah klaim asuransi pada jasa ekspedisi untuk kemudian klaim garansi penggantian produk yang rusak tersebut.

 

 

5.3. Prosedur Refund

 

Refund berlaku apabila barang yang telah di pesan dan dibayar tidak ada stok sampai dengan jangka waktu yang disepakati dan akan kami kembalikan dalam jumlah nilai yang sama.

 

 

5.4. Pembatalan Pesanan (cancelation) dibatalkan secara sepihak apabila:

 

a.     Pengguna layanan belum melakukan pembayaran dalam waktu 1×24 jam setelah order atau atas permintaan pelanggan;

 

b.     Kami belum menerima pembayaran dari pengguna layanan.

 

Selain kebijakan-kebijakan di atas, dapat ditempuh negosiasi melalui jalur chat, form kontak kami, atau whatsapp dan kami akan mempelajari kasus tersebut dan memberikan jawaban dengan segera.

 

BAB VI

KEBIJAKAN PENGIRIMAN

 

a.     Pengiriman barang akan dilakukan setelah pihak kami mendapat konfirmasi pembayaran ke kami atas pembelian produk yang dilakukan oleh pengguna layanan.

 

b.     Pelanggan dapat mengetahui status pemesanan melalui resi pengiriman yang akan kami kirim melalui email atau anda bisa meminta resi melalui WA customer service.

 

c.     Pengiriman akan dilakukan paling cepat pada hari yang sama, apabila semua proses telah selesai dilakukan.

 

BAB VII

KLAIM DAN KOMPENSASI

 

Pengguna layanan dapat mengajukan klaim atas produk yang dibeli dengan ketentuan, sebagai berikut :

 

a.     Jika barang tidak sesuai dengan jumlah dan/atau spesifikasi yang disepakati antara pengelola layanan dengan pengguna layanan; maka pemberian kompensasi berupa penggantian kekurangan jumlah produk dan/atau penggantian sesuai spesifikasi produk;

 

b.     Jika barang berupa  ikan/udang hidup yang dipesan mengalami kematian di tempat tujuan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam akibat kesalahan penanganan oleh pengelola layanan dan bukan diakibatkan kelalaian pengguna layanan, maka pemberian kompensasi berupa penggantian produk ikan/udang hidup sejumlah kekurangan akibat kematian tersebut atau pengembalian uang senilai jumlah produk ikan/udang yang mati/rusak.

 

c.     Jika barang tidak hidup yang dipesan mengalami kerusakan di tempat tujuan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam akibat kesalahan penanganan oleh pengelola layanan dan bukan diakibatkan kelalaian pengguna layanan, maka pemberian kompensasi berupa penggantian produk sejumlah kekurangan akibat kerusakan tersebut atau pengembalian uang senilai jumlah produk yang rusak.

 

BAB VII

GRATIFIKASI

 

Pengguna layanan/konsumen/pembeli tidak dibolehkan untuk memberikan imbal jasa dalam bentuk apapun terhadap pemberi layanan/penjual dalam hal ini BBPBAP Jepara yang melanggar ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VIII

MASUKAN/SARAN/PESAN

 

Perkembangan dan peningkatan pelayanan kami tidak terlepas dari adanya masukan dari pengguna layanan. Jika pengguna layanan ingin memberi masukan, saran, atau pesan, maka dapat mengisi form masukan/saran/pesan melalui link yang ada pada layanan JEPARA – SIAP dan/atau melalui layanan costumer service (0811-2700-2150)

 

BAB IX

JAM OPERASIONAL:

 

Kami akan memproses formulir konfirmasi pembayaran pada hari dan waktu operasional kantor BLU-BBPBAP Jepara, yaitu Senin – Kamis jam 08.00 WIB - 16.00 WIB,  dan hari Jum’at yaitu jam 08.30 – 16.30 WIB.