KEBIJAKAN SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI LAYANAN JASA
BAB I
KETENTUAN UMUM PEMESANAN
1. Permohonan Layanan Jasa dapat dilakukan secara online melalui layanan JEPARA – SIAP (Jejaring Pelayanan - Sistem Informasi Akses Pasar) dengan link address : https://bbpbapjeparasiap.id dan/atau melalui tatap muka dengan datang langsung ke alamat BLU-BBPBAP Jepara;
2. Mekanisme atau prosedur dapat dilihat pada SOP Transaksi Layanan Jasa pada layanan website JEPARA – SIAP ;
3. Kami secara real time akan menampilkan informasi ketersediaan kuota layanan Jasa pada Website JEPARA – SIAP.
BAB II
KETENTUAN TARIF
Tarif
produk merupakan tarif standar yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor : 139 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Balai Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan
Kepala BBPBAP Jepara Nomor : B.177/BBPBAP/KU.111/I/2024 Tentang Penetapan Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara
Kementerian Kelautan Dan Perikanan;
BAB III
KEBIJAKAN PEMBAYARAN
1. Untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelanggan dalam melakukan transaksi online pada layanan JEPARA – SIAP maupun tatap muka, kami membuka opsi pembayaran melalui : (a) sistem pembayaran online melalui QRIS dan Transfer; dan (b) pembayaran secara manual (cash) di layanan kasir BLU-BBPBAP Jepara.
2. Sebelum menyelesaikan transaksi pengguna layanan wajib menyutuji terlebih dahulu kebijakan syarat dan ketentuan (term of condition) yang ada.
3. Bagi
pengguna layanan yang melakukan pembayaran secara online, kami akan mengirimkan
tanda terima pembayaran melalui surat elektronik (e-mail) kepada alamat e-mail
yang tercantum dalam data pribadi pengguna layanan dalam waktu maksimal 1
(satu) hari setelah proses pembayaran selesai dilakukan.
BAB IV
KEBIJAKAN PEMBATALAN (CANCELLATION)
1. Pengguna layana jasa dapat membatalkan permohonan layanan dalam waktu minimal 1 (satu) minggu sebelum rencana pelaksanaan kegiatan dilakukan.
2. Selain
kebijakan-kebijakan di atas, dapat ditempuh negosiasi melalui jalur chat, form kontak kami, atau whatsapp dan kami akan mempelajari kasus
tersebut dan memberikan jawaban dengan segera.
BAB V
GRATIFIKASI
Pengguna
layanan/konsumen/pembeli tidak dibolehkan untuk memberikan imbal jasa dalam
bentuk apapun terhadap pemberi layanan/penjual dalam hal ini BBPBAP Jepara yang
melanggar ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
MASUKAN/SARAN/PESAN
Perkembangan
dan peningkatan pelayanan kami tidak terlepas dari adanya masukan dari pengguna
layanan. Jika pengguna layanan ingin memberi masukan, saran, atau pesan, maka dapat
mengisi form masukan/saran/pesan
melalui link yang ada pada layanan
JEPARA – SIAP.
BAB VI
JAM OPERASIONAL:
Kami
akan memproses formulir konfirmasi pembayaran pada hari dan waktu operasional
kantor BLU-BBPBAP Jepara, yaitu Senin – Kamis jam 08.00 WIB - 16.00 WIB, dan hari Jum’at yaitu jam 08.00 – 16.30 WIB.